Kejagung Konfirmasi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Diumumkan Sore Ini
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Ada (tersangka baru),” ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).
Terkait detail identitas maupun keterlibatan tersangka, kata dia, akan diumumkan sore ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengatakan pihaknya pada Kamis (24/10) memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memang ada dari sore sampai malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ucapnya.
Akan tetapi, dia tidak membeberkan lebih lanjut terkait detail pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur akan diumumkan sore ini oleh Kejagung RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News