Setelah Sopir, Pemilik PO Kecelakaan Bus di Batu Ikut Ditetapkan Tersangka
jatim.jpnn.com, BATU - Pemilik perusahaan otobus (PO) Sakhindra Trans berinisial RW (33) ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan bus yang menewaskan empat orang di Kota Batu.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan terlebih dahulu sopir bus berinisial MAS (30) dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut pada Jumat (10/1).
"Tadi malam kami sudah menetapkan lagi tersangka RW selaku pemilik kendaraan bus (bernomor polisi) DK 7942 GB," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers, Jumat (17/1).
Andi menjelaskan penetapan RW sebagai tersangka didasari dari kecukupan alat bukti yang dikumpulkan dalam penyidikan kepolisian.
"Ditemukan alat bukti yang cukup, kami kumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan petunjuk. Jadi, kami memperoleh empat alat bukti dari beberapa pihak," jelasnya.
Seusai menemukan empat alat bukti, polisi mendalaminya dan menyimpulkan faktor penyebab kecelakaan bus tidak hanya karena faktor kelalaian manusia.
Namun, akibat sistem pengereman yang tidak berfungsi ketika bus tersebut dioperasionalkan. Hal itu dibuktikan dengan temuan uji angkut dan KIR yang sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa.
Andi menyebut pemilik PO bus tersebut sebenarnya sudah mengetahui sistem pengereman bus tidak dalam kondisi layak.
Polres Batu menetapkan tersangka baru dalam insiden kecelakaan bus yang menewaskan empat orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News