Kejagung Konfirmasi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Diumumkan Sore Ini
Jumat, 25 Oktober 2024 – 16:31 WIB
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (antara/mcr12/jpnn)
Tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur akan diumumkan sore ini oleh Kejagung RI.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News