Ditahan di Kejati Jatim, 3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Diisolasi 14 Hari
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Saat ini, ketiga masih menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan ketiga hakim tersebut tidak ditempatkan langsung bersama dengan tahanan lainnya.
Akan tetapi, ditahan dalam ruang tahanan isolasi selama 14 hari. Hal tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap tahanan baru.
“SOP kami sebelum masuk ke sel masing-masing harus dilakukan sterilisasi diisolasi selama 14 hari. Karena kemungkinan ada penyakit atau yang bisa menimbulkan hal-hal yang menimbulkan dampak lain,” kata Mia, Kamis (24/10).
Dia mengungkapkan saat ini kapasitas tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim untuk 90 orang. Namun, baru terisi sekitar 40 orang ditambah tiga hakim maka total tahanan kini berjumlah 43 orang.
“Jika ditambah dengan tiga orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia," katanya.
Tiga hakim penerima suap kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur tempati Rutan Kejati Jatim sementara waktu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News