Kanwil DJP Jatim Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar ke Kejari Sidoarjo
Keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi dan kebersamaan antara otoritas pajak DJP dan aparat penegak hukum kepolisian. Serta kejaksaan.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan,” tuturnya.
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka ROP maupun untuk hak-hak negara.
Agustin mengatakan penindakan terhadap kasus ROP merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang diharapkan bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan wajib pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.
"Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah wujud pelaksanaan self assessment system perpajakan yang telah kita sepakati dan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak Rp2,5 miliar ke Kejari Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News