Kanwil DJP Jatim Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar ke Kejari Sidoarjo

Rabu, 23 Oktober 2024 – 16:09 WIB
Kanwil DJP Jatim Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar ke Kejari Sidoarjo - JPNN.com Jatim
Penyerahan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak oleh Kanwil DJP Jatim II ke Kejari Sidoarjo. ANTARA/HO-Kanwil DJP Jatim II

Keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi dan kebersamaan antara otoritas pajak DJP dan aparat penegak hukum kepolisian. Serta kejaksaan. 

“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan,” tuturnya.

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka ROP maupun untuk hak-hak negara.

Agustin mengatakan penindakan terhadap kasus ROP merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang diharapkan bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan wajib pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

"Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah wujud pelaksanaan self assessment system perpajakan yang telah kita sepakati dan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)

Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak Rp2,5 miliar ke Kejari Sidoarjo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News