Kejari Bentuk Timsus Usut Kasus Kredit Macet di BTN Sidoarjo
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan kasus penyalahgunaan uang negara sebesar Rp 200 miliar oleh PT BCM pada tahun 2014 di PT Bank Tabungan Negara (BTN) cabang setempat.
PT BCM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti, rumah, dan ruko. Saat itu, mereka mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari PT BTN cabang Sidoarjo untuk pembangunan proyek perumahan.
"Kredit investasi refinancing itu macet, tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT BCM dan pembayaran angsuran akhirnya berhenti di tengah jalan," kata Aditya tertulis, Rabu (3/8).
PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran ke Bank BTN. Kemudian diberikan restrukturisasi kredit untuk meringankan.
"Sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Bermula dari kredit macet itu, Kejaksaan Negeri Sidoarjo lalu membentuk tim untuk menyelidiki kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.
Dari hasil penyelidikan tim Kejari Sidoarjo ditemukan dugaan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan atau peruntukannya.
"Pengajuan kredit Rp 200 miliar yang seharusnya untuk pembangunan proyek perumahan, tetapi temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada tahun 2012," tuturnya.
Kejari Sidoarjo membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kredit macet PT BCM di BTN Sidoarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News