BTN Respons Kredit Macet PT BCM yang Diusut Kejari Sidoarjo, Begini Penjelasannya

Kamis, 04 Agustus 2022 – 17:55 WIB
BTN Respons Kredit Macet PT BCM yang Diusut Kejari Sidoarjo, Begini Penjelasannya - JPNN.com Jatim
BTN memberikan hak jawab terkait dugaan kasus kredit macet PT BCM yang sedang diusut Kejari Sidoarjo. Foto: Dok. BTN.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait kasus kredit PT BCM senilai Rp 200 miliar yang outstandingnya saat ini terus berkurang.

BTN menegaskan saat ini kredit PT BCM masih berstatus lancar dengan nilai agunan sebesar Rp 802,7 miliar sesuai dengan hasil appraisal tahun 2020.

"Kami menghormati proses hukum dan langkah Kejari Sidoarjo dalam menangani permasalahan PT BCM ini. Bank BTN selalu kooperatif dengan penegak hukum," ujar Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/8).

Dia menjelaskan kredit investasi yang diberikan kepada PT BCM memang dipergunakan membiayai kembali (refinancing) objek yang sudah ada, bukan membiayai proses pembangunannya.

Praktik penyaluran kredit investasi refinancing ini lami dilakukan perbankan. Pengembalian kredit bersumber dari hasil usaha debitur terkait dengan aset yang dibiayai tersebut atau dari penghasilan lainnya.

Pada tahun 2014, kantor cabang BTN Sidoarjo memberikan fasilitas kredit investasi refinancing sebesar Rp 200 miliar untuk pengambil alihan (take over) Hotel dan Ballroom The Empire Palace di Surabaya.

Jaminan atas kredit tersebut terdiri dari 29 bidang sertifikat senilai leboh dari Rp 783,4 miliar berdasarkan appraisal tahun 2014.

"Kredit PT BCM saat ini dalam keadaan lancar dengan outstanding sebesar Rp 172,2 miliar per 4 Agustus 2022," katanya.

BTN memberikan jawaban terkait kasus kredit macet PT BCM yang sedang diusut Kejari Sidoarjo, begini penjelasannya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News