1 Lagi Tersangka Pungli PTSL di Sidoarjo Ditahan, Ini Perannya
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko ditahan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie mengatakan pelaku merupakan perangkat Desa Suko, Kecamatan Sukodono.
"Ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya di desa setempat," kata Lingga, Kamis (14/4).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini perannya sama dengan tersangka sebelumnya. Dia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Perannya sama, memungut dana dari yang mendaftar PTSL di desa setempat," jelasnya.
Kejari Sidoarjo telah menahan tiga orang tersangka lain dalam kasus tersebut, masing-masing Kades Suko berinisial R pada akhir Januari, MR dan MA selaku kepala dusun desa setempat.
Kasus ini bermula saat warga melaporkan adanya pungutan dalam program PTSL yang seharusnya tanpa dipungut biaya alias gratis. Total ada sebanyak 1.300 kuota pada tahun 2021 di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Dari kuota tersebut, pihak panitia PTSL diduga mendapat perintah dari Kepala Desa Suko untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen. Jumlah uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 hingga Rp 2 juta.
Kejari Sidoarjo menahan satu tersangka lain dari kasus pungli PTSL di Desa Suko, Kecamatan Sukodono.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News