Kanwil DJP Jatim Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar ke Kejari Sidoarjo

Rabu, 23 Oktober 2024 – 16:09 WIB
Kanwil DJP Jatim Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar ke Kejari Sidoarjo - JPNN.com Jatim
Penyerahan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak oleh Kanwil DJP Jatim II ke Kejari Sidoarjo. ANTARA/HO-Kanwil DJP Jatim II

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Penyidik Kantor Wilayah DJP Jatim II menyerahkan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak Rp2,5 miliar berinisial ROP ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengatakan ROP merupakan Direktur Utama PT PDN yang melakukan usaha di bidang perdagangan berbagai barang.

“Berdasarkan bukti data detail faktur pajak jenis barang yang diperjualbelikan berupa BBM jenis solar industri, tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” jelas Agustin, Selasa (22/10).

“Kemudian menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT masa PPN,” imbuh dia.

ROP dipersangkakan Pasal 39A huruf a, Jo Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada kurun waktu masa pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2014, dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.567.805.865. PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara," katanya.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak.

"Modus operandi yang dilakukan adalah, PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujar dia.

Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak Rp2,5 miliar ke Kejari Sidoarjo.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News