3.827 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Oleh Kanwil DJP Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I, II, dan III memblokir rekening penunggak pajak secara serentak pada 26-17 September 2024 terhadap sebanyak 3.827 surat permohonan.
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jatim I Fajar Adiprabawa mengatakan pemblokiran itu disampaikan kepada 15 bank besar di Jakarta dan Tangerang dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se Jawa Timur.
"Kegiatan pemblokiran ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP untuk mengamankan penerimaan negara," ujar Fajar, Rabu (2/10).
Pemblokiran rekening penunggak pajak itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Fajar menjelaskan langkah tersebut bertujuan untuk mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya.
Menurutnya, DJP selalu memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum pemblokiran rekening dilakukan.
Namun, apabila penunggak pajak tidak kooperatif maka serangkaian tindakan penagihan aktif akan dilakukan hingga penunggak pajak melunasi utang pajaknya kepada negara.
Penunggak pajak yang terkena pemblokiran rekening memiliki beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah ini seperti mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan segera melunasi utang pajaknya.
Kanwil DJP Jatim memblokir sebanyak 3.827 rekening para penunggak pajak di Jawa Timur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News