Tak Bayar Pajak Sejak 2016, Penjual Bahan Kue di Madiun Rugikan Negara 2,4 Miliar
jatim.jpnn.com, MADIUN - Kejaksaan Negeri Kota Madiun mengamankan pengusaha penjual bahan kue berinisial RS (40) pada Kamis (13/6). Pria asal Kecamatan Manguharjo itu ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan pengemplangan atau tak membayar pajak sejak 2016.
Sembari mengenakan rompi tahanan dan menutup wajah dari awak media, RS mendapat pengawalan dari Kejari Kota Madiun untuk dibawa menuju mobil tahanan.
Ketua Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim II I Nyoman Ardina mengungkapkan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
“Tersangka tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai Desember 2017 serta menyampaikan SPT Tahunan PPH orang pribadi yang isinya tidak benar, tahun pajak 2015 sampai 2017,” kata Nyoman.
Nyoman mengungkapkan akibat ulah RS, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,4 miliar sehingga penindakan yang dilakukan merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.
“RS sudah pernah diberi imbauan, konseling, kami sampaikan kewajiban apa yang harus dilakukan, tetapi tidak diindahkan,” tuturnya
Pihaknya selalu mendorong kepada wajib pajak dengan memberikan kesempatan mengisi SPT dengan benar dan mengupayakan upaya administratif.
"Langkah penegakkan hukum adalah langkah terakhir, apabila wajib pajak tidak melaksanakan perpajakan self assessment dengan benar,” tuturnya.
Rugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar karena tak membayar pajak, pengusaha bahan kue diringkus Kejari Madiun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News