Beri Kepastian Hukum Pemegang Surat Ijo, Pemkot Serahkan 39 Sertifikat HGB
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 39 pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Penyerahan itu disaksikan langsung perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Balai Kota, Senin (14/10).
Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani mengatakan pemberian HGB ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemegang IPT.
“Ini adalah momentum yang sangat dinanti oleh masyarakat, khususnya pemegang IPT, yang selama ini menantikan kejelasan atas tanah yang mereka manfaatkan,” kata Restu, Selasa (15/10).
Restu mengatakan pemberian HGB di atas HPL milik Pemkot Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022.
“Tentunya dengan tarif yang serendah-rendahnya dan jangka waktu hingga 80 tahun," jelasnya.
Dia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya telah mengambil berbagai langkah penting untuk mewujudkan kebijakan ini.
Di antaranya berkoordinasi dengan BPK, KPK dan aparat penegak hukum lain untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi pemberian HGB di atas HPL.
Pemberian sertifikat HGB bagi pemegang surat ijo disambut baik masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News