Pemkot Surabaya Minta Pengembang Perumahan Bantu Atasi Krisis Lahan Makam

Selasa, 25 Maret 2025 – 23:00 WIB
Pemkot Surabaya Minta Pengembang Perumahan Bantu Atasi Krisis Lahan Makam    - JPNN.com Jatim
Pemkot Surabaya berencana melibatkan pihak pengembang perumahan, untuk menyelesaikan persoalan keterbatasan lahan pemakaman. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya berencana melibatkan pihak pengembang perumahan untuk menyelesaikan persoalan keterbatasan lahan pemakaman.

Pengembang perumahan diwajibkan menyisihkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, untuk keperluan pemakaman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan salah satu penyebab utama adalah lonjakan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan penambahan lahan pemakaman.

"Setiap tahun populasi terus bertambah, sementara lahan pemakaman tetap stagnan. Hal ini menjadi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan pemakaman di Surabaya," ungkap Dedik, Selasa (26/3).

Selain itu, pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga berpengaruh terhadap semakin cepatnya pemanfaatan lahan makam.

Sebab, sejak aturan tersebut diterapkan, pemakaman di area yang dikelola pemkot digratiskan sehingga jumlah warga yang memilih dimakamkan di sana meningkat pesat.

"Saat ini, pemkot mengelola 13 lokasi pemakaman dan satu krematorium, sedangkan 336 makam lainnya dikelola oleh masyarakat. Sejak awal 2024, pemakaman di lahan pemkot tidak lagi berbayar sehingga banyak warga yang beralih ke sana," ujarnya.

Menurutnya, ada dua opsi yang bisa dilakukan pengembang. Pertama, menyediakan lahan makam di dalam kawasan perumahan yang mereka bangun, meski opsi ini sering kali ditolak oleh warga.

Lahan makam di Surabaya menipis, pemkot ajak pengembang cari solusi
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News