Wali Kota Eri Pastikan Surat Ijo Tidak Bisa Dihapus, Tetapi Janjikan Ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak bisa menghapus surat ijo dan mengubah status tanah menjadi sertifikat hak milik (SHM). Sebab, tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah.
Hal itu menanggapi adanya penolakan warga Surabaya terkait rencana surat ijo menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL).
“Kami sudah mengirim surat pelepasan sampai 200 meter persegi dengan tidak ada nilai bisa menjadi SHM, tetapi ketika rapat dengan KPK, Kejagung, Polri enggak boleh karena itu aset negara,” kata Eri, Selasa (15/8).
Maka dari itu, Eri mengajak masyarakat pemegang surat ijo untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan.
“Iya enggak bisa dijadikan SHM karena aturannya kalau jadi aset negara ada PP. Itu harus ada sewa kalau dilepaskan harus ada ganti rugi sesuai appraisal atau PP diubah, tetapi apa mungkin karena PP mengamankan aset negara,” tuturnya.
Untuk memberikan solusi bagi pemegang surat ijo, pihaknya berupaya untuk menurunkan retribusi yang harus dibayarkan warga berkisar antara Rp275 hingga Rp500 per meter persegi.
“Itu untuk biaya membayar atau mengingkat tanah HGB di atas HPL. Misalnya, 500 rupiah dikalikan 200 meter persegi, satu tahun cuman Rp10 ribu,” ujarnya.
Upaya itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat Menteri Agraria dan Tata Ruang agar biaya retribusi dibuat serendah-rendahnya.
Wali Kota Eri janjikan biaya retribusi rendah bagi pemegang Surat Ijo di Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News