Ratusan Warga Surabaya Tuntut Pengahapusan Surat Ijo
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ratusan warga pemegang surat ijo melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surabaya, Selasa (15/8).
Massa tiba di Balai Kota Surabaya pukul 12.00 WIB. Atribut seperti spanduk dibentangkan saat melakukan aksi demo.
Spanduk berwarna hijau itu menyebutkan warga Kota Surabaya belum benar-benar merdeka jika surat ijo belum menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Salah satu pemegang surat ijo, Mulyadi J. Malik mengungkapkan aksi ini adalah bentuk penolakan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelola lahan (HPL) dan minta diubah menjadi SHM.
Dia menngatakan HPL merupakan tanah milik negara. Sehingga Pemkot Surabaya tidak boleh menarik biaya sewa terlebih melakukan jual beli terhadap tanah tersebut. Hal itu, melanggar peraturan perundangan agraria.
“Makanya, karena itu tanah negara maka kami boleh mengurusnya menjadi SHM langsung ke BPN dengan peraturan negara bukan pemkot,” kata Mulyadi.
Penolakan itu, lanjutnya, karena mekanisme membayar retribusi atau sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya juga membayar pajak bumi dan bangunan yang dipungut pemerintah pusat.
“Yang terjadi kan kami nyewa atas dasar perda IPT (izin pemakaian tanah), tetapi kami juga disuruh bayar pbb (pajak bumi dan bangunan). Karena itu tanah negara maka kami boleh mengurusnya menjadi SHM langsung ke BPN dengan peraturan negara bukan pemkot, karena itu semua perda yang mengatur itu IPT kami anggap tidak sah dan tidak legal,” katanya.
Geruduk kantor Balai Kota, sejumlah warga Surabaya menuntut Surat Ijo dihapuskan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News