Beri Kepastian Hukum Pemegang Surat Ijo, Pemkot Serahkan 39 Sertifikat HGB
Selain itu, Pemkot juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Walikota Surabaya terkait prosedur pemberian HGB di atas HPL.
“Kami juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II dalam proses penerbitan sertifikat HGB di atas HPL ini,” tambahnyaz
Menurut dia, salah satu keuntungan utama dari HGB di atas HPL adalah tarif retribusi yang lebih terjangkau.
Dia mencontohkan lahan dengan lebar jalan hingga delapan meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp275 per meter persegi per tahun, sedangkan lebar jalan lebih dari delapan meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp550 per meter persegi per tahun.
"Selain itu, sertifikat HGB di atas HPL lebih diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan, yang tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB," tuturnya.
Langkah ini disambut baik warga pemegang IPT. Mereka tampak antusias mendapatkan kejelasan hukum atas tanah yang mereka tempati. Salah satunya adalah Sampe Sasmito (78), warga Simolangit XII, Kecamatan Sawahan Surabaya.
"Saya menempati tanah di Simolangit itu dari tahun 1984. Alhamdulillah sampai hari ini bisa terbit sertifikat HGB di atas HPL," kata Sampe Sasmito seusai menerima sertifikat HGB di atas HPL di Balai Kota Surabaya.
Dengan adanya sertifikat HGB, Sampe Sasmito tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam membayar retribusi dengan tarif yang lebih terjangkau.
Pemberian sertifikat HGB bagi pemegang surat ijo disambut baik masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News