Beri Kepastian Hukum Pemegang Surat Ijo, Pemkot Serahkan 39 Sertifikat HGB

Selasa, 15 Oktober 2024 – 19:37 WIB
Beri Kepastian Hukum Pemegang Surat Ijo, Pemkot Serahkan 39 Sertifikat HGB    - JPNN.com Jatim
Sebanyak 39 pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Foto: Diskominfo Surabaya

“Saya terima kasih sekali dengan Wali Kota dan seluruh jajarannya yang bisa mensertifikatkan surat saya ini," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri mengimbau masyarakat yang tanahnya masih berstatus Surat Ijo agar segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. 

“Ini merupakan langkah luar biasa, pemerintah hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Lampri. (mcr23/jpnn)

Pemberian sertifikat HGB bagi pemegang surat ijo disambut baik masyarakat

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News