Beri Kepastian Hukum Pemegang Surat Ijo, Pemkot Serahkan 39 Sertifikat HGB
Selasa, 15 Oktober 2024 – 19:37 WIB

Sebanyak 39 pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Foto: Diskominfo Surabaya
“Saya terima kasih sekali dengan Wali Kota dan seluruh jajarannya yang bisa mensertifikatkan surat saya ini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri mengimbau masyarakat yang tanahnya masih berstatus Surat Ijo agar segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL.
“Ini merupakan langkah luar biasa, pemerintah hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Lampri. (mcr23/jpnn)
Pemberian sertifikat HGB bagi pemegang surat ijo disambut baik masyarakat
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News