Gus Muhdlor Didakwa Terima Dana Hasil Pemotongan Insentif Pegawai, Sebegini Jumlahnya

Senin, 30 September 2024 – 19:07 WIB
Gus Muhdlor Didakwa Terima Dana Hasil Pemotongan Insentif Pegawai, Sebegini Jumlahnya - JPNN.com Jatim
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor menjalani sidang perdana perkara pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo, Senin (30/9). (ANTARA/ Umarul Faruq)

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor didakwa menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

"Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan terdakwa Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siska Wati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arief Usman saat membacakan dakwaan, Senin (30/9).

Arief menambahkan Ahmad Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan terdakwa Ari Suryono dengan rincian sebesar Rp1,46 miliar, sedangkan terdakwa Ari menerima Rp7,133 miliar.

Pemotongan insentif itu dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat pada 2023 dengan total uang mencapai Rp8,544 miliar.

Arief menyebut terdakwa Ahmad Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan Kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024, terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Gus Muhdlor didakwa menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News