Kemenag Trenggalek Ajukan Pencabutan Izin Ponpes yang Pengasuhnya Cabuli Santri

Jumat, 04 Oktober 2024 – 16:07 WIB
Kemenag Trenggalek Ajukan Pencabutan Izin Ponpes yang Pengasuhnya Cabuli Santri - JPNN.com Jatim
Kepala Kemenag Trenggalek, M Nur Ibadi fi Trenggalek, Kamis (3/10) (ANTARA/HO - Abimanyun)

Sementara itu, terkait nasib para santri Kemenag akan memberikan pendampingan serta fasilitasi, jika ada santri yang ingin pindah ke pondok pesantren lain.

Ibadi menyatakan hak-hak santri, terutama hak pendidikan, akan tetap dijamin. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pondok pesantren tersebut sudah tidak memiliki santri aktif.

"Sementara itu, kalau siswa pada sekolah formal di bawah naungan yayasan yang sama, yakni SMP dan MA, masih ada yang beraktivitas di lokasi tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Masduki (72) dan Faisol Subhan Hadi (37) seorang pengasuh dan pengurus ponpes di wilayah Kecamatan Karangan dilaporkan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya. 

Dalam proses hukum, keduanya dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek. (antara/mcr12/jpnn)

Kemenag Trenggalek ajukan pencabutan izin operasional ponpes yang bapak anak pengasuh terlibat pencabulan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News