Kemenag Trenggalek Ajukan Pencabutan Izin Ponpes yang Pengasuhnya Cabuli Santri
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek mengajukan rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren milik bapak-anak yang terjerat kasus pencabulan.
“Kami akan mengajukan kepada Kemenag RI melalui Ditjen Pendis untuk meninjau ulang pencabutan izin operasional,” ujar Kepala Kemenag Trenggalek M Nur Ibadi, Kamis (3/10).
Pengajuan izin pencabutan operasional atau IJOP itu merespons vonis terhadap kedua pelaku.
Dalam IJOP itu tercantum nama kiai yang telah dijatuhi vonis hukuman sehingga kondisi itu mempengaruhi terpenuhinya lima syarat rukun pesantren (arkanul mahad) yang harus ada dalam pendirian pondok pesantren.
"Oleh karena itu, peninjauan atau pencabutan izin dinilai perlu dilakukan," imbuhnya.
Menurut Nur, langkah itu akan dikoordinasikan secara langsung dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) untuk memastikan penanganan kasus ini mendapat perhatian khusus.
Pihaknya berharap agar persoalan ini segera direspons dengan cepat dan tepat sehingga langkah tegas yang diambil itu dapat memupuk kembali kepercayaan masyarakat akibat citra ponpes yang tercoreng oleh kedua pelaku.
"Kami akan koordinasikan dulu dengan Pak Dirjen Pendis agar segera diperhatikan dan mendapatkan atensi khusus, karena memang masalah ini perlu perhatian intensif,," ujarnya.
Kemenag Trenggalek ajukan pencabutan izin operasional ponpes yang bapak anak pengasuh terlibat pencabulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News