Izin Operasional & KIR Bus Pariwisata Kecelakaan di Batu Kedaluwarsa
jatim.jpnn.com, BATU - Kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu pada Rabu (8/1) malam disinyalir terjadi akibat kegagalan fungsi pengereman.
Penyebab awal terungkap dari keterangan sopir yang menyatakan bahwa rem bus tidak berfungsi saat kendaraan melaju menuruni Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Patimura, sejauh 2,3 kilometer.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin menjelaskan berdasarkan penyelidikan sementara, kegagalan fungsi rem ini diperparah oleh kelalaian administrasi perusahaan bus.
Bus dengan nomor polisi DK 7942 GB diketahui memiliki izin operasional yang telah kedaluwarsa sejak 26 April 2020. Selain itu, uji berkala (KIR) bus tersebut juga tidak diperpanjang sejak 15 Desember 2023.
“Data dari Kemenhub setelah kami dalami bus dengan nopol DK 7942 GB ternyata surat izin angkutnya kedaluwarsa pada tanggal 26 april 2020,” ujar Komarudin, Kamis (9/1).
Tak hanya itu, Komarudin mengatakan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) atau rangkaian pemeriksaan kelayakan berkala bus tersebut juga sudah habis masa berlakunya sejak 2023.
“Uji berkalanya pun atau yang kita kenal dengan KIR mati di tanggal 15 Desember 2023. Ini fakta sementara yang kami dapati,” ucapnya.
Sopir bus sempat melaporkan masalah pada rem kepada pihak perusahaan otobus (PO) sebelum kejadian, tetapi laporan tersebut diduga tidak mendapat respons memadai. Hal ini memicu dugaan kelalaian dari pihak PO, yang kini juga dalam proses pemeriksaan hukum.
Izin operasional dan KIR bus pariwisata kecelakaan di Kota Batu sudah kedaluwarsa sejak 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News