Bapak & Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Didakwa Berat Atas Pencabulan Santri
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Kejaksaan mengajukan tuntutan maksimal terhadap pengasuh pondok pesantren yang didakwa mencabuli santrinya dengan hukuman 10-11 tahun denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
"Ya, tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek Yan Subiyono, Senin (9/9).
Selain itu, konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga turut mempengaruhi tuntutan.
Terdakwa M (72) pemilik ponpes dituntut dengan undang-undang perlindungan anak 10 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan.
Dia juga dituntut dengan denda atas perbuatannya.
"Kami menuntut 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," imbuh dia.
Sementara itu, dengan berbagai pertimbangan F (37) anaknya, menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.
Bapak dan anak pengasuh ponpes di Trenggalek didakwa hukuman 10-11 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara pencabulan santri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News