Meninggal di Pesawat, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Dapat Asuransi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak dua orang jemaah haji Embarkasi Surabaya tahun 1445/2024 yang meninggal dunia saat penerbangan pemulangan mendapatkan asuransi extra cover senilai Rp125 juta.
Dua jemaah itu berasal dari Kabupaten Bondowoso atas nama Sutima Asmawi dan Sukirah Tomo Karso asal Kabupaten Jombang.
Pemberian asuransi itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mewajibkan perlindungan bagi jemaah selama operasional haji, mulai dari keberangkatan, selama di Arab Saudi, hingga kepulangan ke tanah air.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah asuransi jiwa dan kecelakaan yang diberikan kepada jamaah wafat atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.
Asuransi itu berlaku sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi, besaran asuransi, yaitu satu kali bipih, untuk embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00.
Selain asuransi jiwa, jemaah yang meninggal dalam lingkup tanggung jawab pihak penerbangan juga mendapatkan asuransi tambahan atau extra cover sebesar Rp125 juta.
Asuransi intra ini diberikan langsung oleh Vice Presiden Saudia Airlines Herry di Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Senin (30/9).
“Kami atas nama Saudi Arabian Airlines menyampaikan turut berduka cita atas wafatnya jemaah haji saat di perjalanan. Kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan santunan berupa extra cover sebesar Rp125 juta untuk ahli waris, semoga amal ibadah almarhumah diterima Allah SWT,” kata Herry.
Dua jemaah haji Embarkasi Surabaya yang meninggal di pesawat, dapat asuransi ektras masing-masing Rp125 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News