Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Asal Hong Kong, Ternyata Eks Narapidana Narkotika
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga negara asing (WNA) bernama Wu Chi Lung asa Hong Kong dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya lantaran melanggar undang-undang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengatakan pendeportasian 1 WN Hong Kong itu dilakukan pengawasan secara ketat. Pemberangkatan dilakukan lewat Terminal II Bandara Internasional Juanda pada Jumat (23/8) pukul 06.30 WIB.
"WN Hong Kong atas nama Wu Chi Lung diduga telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Ramdhani tertulis.
Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Surabaya M Novrian Jaya yang mengatakan saat tiba di bandara dan melakukan check in, mengalami kendala.
"Terdapat kendala pada saat check in karena maskapai harus memastikan terlebih dahulu kepada pihak imigrasi Hongkong bahwa travel dokumen yang dipakai Wu Chi Lung bisa digunakan untuk masuk wilayah Hong Kong," ujarnya.
Setelah mendapat konfirmasi dari pihak imigrasi Hongkong dan selesai check in, petugas mengawasi Wu Chi Lung ke konter pemeriksaan imigrasi untuk dilakukan peneraan cap keberangkatan.
Petugas meninggalkan lokasi seusai Wu Chi Lung pergi menggunakan pesawat Cathay Pacific dengan kode penerbangan CX 780 tujuan Surabaya-Hong Kong dengan jadwal keberangkatan pada pukul 08.20 WIB.
"Masuk ke dalam pesawat pukul 07.50 WIB dan terbang ke negara tujuan pada pukul 08.20 WIB," ujarnya.
WNA asal Hong Kong sekaligus eks narapidana narkotika dideportasi Imigrasi Surabaya karena melanggar UU Keimigrasian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News