Melebihi Izin Tinggal, Warga Negara Timor Leste Dideportasi Imigrasi Malang

Rabu, 18 September 2024 – 09:34 WIB
Melebihi Izin Tinggal, Warga Negara Timor Leste Dideportasi Imigrasi Malang - JPNN.com Jatim
WNA Timor Leste Maria Sarmento da Silva (kanan) dideportasi lantaran melebihi izin tinggal di Indonesia. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Deportasi ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” kata dia.

Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya, dia diantar oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain.

Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.

Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas. (mcr12/jpnn)

Imigrasi Malang mendeportasi warga negara Timor Leste karena melebihi izin tinggal atau overstay.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News