Langgar Keimigrasian, Ibu dan Anak WNA Sri Lanka Dideportasi Imigrasi Kediri
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Ibu dan anak warga negara asing atau WNA asal Sri Lanka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Denny Irawan mengatakan ibu berinisial NJMA (21) dan anaknya NN (17 bulan) merupakan pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga.
NJMA menikah dengan warga negara Indonesia atau WNI dan sebelumnya tinggal di Nganjuk.
"Yang bersangkutan melanggar Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Denny, Jumat (10/5).
Denny menyebut WNA Sri Lanka itu dideportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya.
Adapun anaknya NN, balita perempuan itu dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Imigrasi Kediri mengeluarkan surat perintah pendeportasian terhadap ibu dan anaknya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
"Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor Imigrasi Kediri laksanakan secara konsisten," ujarnya.
Ibu dan anak asal Sri Lanka dideportasi oleh Imikrasi Kediri lantaran melanggar keimigrasian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News