WNA Asal Belanda Dideportasi Imigrasi Kediri Akibat Overstay 72 Hari
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Warga negara asing asal Belanda berinisial JB dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri lantaran melanggar keimigrasian, melebihi izin tinggal atau overstay hingga 72 hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Adrian Nugroho mengatakan pendeportasian itu adalah tindakan tegas kepada WNA yang melanggar UU Keimigrasian.
"Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang berupa pendetensian, pendeportasian dan penangkalan ini merupakan bukti komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menegakkan hukum keimigrasian," kata Adrian, Jumat (18/10).
Dia menjelaskan WNA asal Belanda berinisial JB itu melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri pada 1 Oktober 2024 dan mengakui bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak tanggal 21 Juli 2024.
JB adalah pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Dia menikah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan berdomisili di Kota Kupang.
JB mengaku adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangganya, sehingga ia berpindah-pindah tempat dan berakhir di Jombang. Di sana dia menemui temannya yang juga berkewarganegaraan Belanda. Teman JB tersebut kemudian yang menemaninya ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melapor.
Sejak 1 Oktober 2024, JB menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri.
Imigrasi Kediri mendeportasi WNA asal Belanda akibat melebihi izin tinggal atau overstay selama 72 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News