Overstay hingga 290 Hari, WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Blitar
jatim.jpnn.com, BLITAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar menahan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial HA karena tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal atau overstay hingga 290 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira menjelaskan HA diketahui tinggal di Tulungagung bersama istrinya, seorang warga negara Indonesia (WNI).
“Terindikasi overstay. Jadi, melebihi batas waktu izin tinggal. Dia di Tulungagung tinggal bersama keluarganya, menikah dengan WNI di Tulungagung,” kata Arief,
Pasangan tersebut melakukan pernikahan di Indonesia dan tercatat di KUA Tulungagung. Keduanya diduga ada masalah sehingga si pria urung pulang ke negaranya.
“Dia ada kesempatan untuk pulang ke negaranya, tetapi tidak dilakukan sampai berhasil kami amankan. Ada masalah dan akhirnya overstay,” jelasnya.
Pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan keluarga HA dan Kedutaan Besar Malaysia terkait pelanggaran ini. Proses pendeportasian HA akan segera dilakukan.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan kedutaan dan keluarganya. Dalam waktu dekat, deportasi akan dilakukan," kata Arief.
HA dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, ia ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Blitar untuk proses hukum lebih lanjut.
Imigrasi Blitar melakukan penahanan terhadap WNA Malaysia yang overstay hingga 290 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News