2 Pedemo Ditangkap Polisi Saat Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Jatim

Jumat, 23 Agustus 2024 – 21:12 WIB
2 Pedemo Ditangkap Polisi Saat Aksi Kawal Putusan MK di DPRD Jatim - JPNN.com Jatim
Aksi demonstrasi di depan DPRD Jatim dengan tuntutan mengawal putusan MK nomor 60 tahun 2024. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap dua orang saat aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah di depan Gedung DPRD Jatim, Jumat (23/8).

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Jauhar mengatakan dua orang yang ditangkap adalah pelajar SMK dan mahasiswa.

“Biasanya anak SMK cuma pendataan saja, terus dilepas. Namun, satu mahasiswa ini masih diperiksa di Polrestabes Surabaya,” kata Jauhar saat dikonfirmasi.

Jauhar menjelaskan alasan mahasiswa itu ditangkap lantaran saat kondisi ricuh dia melempar botol dan terkena bibir Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman.

Diketahui aksi demonstasi itu sempat diwarnai ricuh. Massa melempari botol lantaran Ketua DPRD Jatim Kusnadi tak kunjung menemui pedemo.

“Dia lempar botol dan botol kena mulut Kasat Lantas Polrestabes. Dia melemparnya itu pas posisi dekat. Saat lempar-lemparan berhenti, mahasiswa ini justru melempar dan sialnya terkena mulut Kasat Lantas dan berdarah,” ucapnya.

Saat ini mahasiswa tersebut didampingi kakaknya. Dia tidak bersedia saat ditawari bantuan hukum oleh LBH.

“Kami sudah menawarkan. Pihak kakaknya tidak bersedia karena ingin menyelesaikannnya sendiri,” jelasnya.

Dua pedemo ditangkap polisi saat aksi kawal Putusan MK di depan DPRD Jatim, keduanya ditangkap diduga karena berbuat anarkis.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News