Kusnadi Berdalih Tak Bisa Temui Massa Kawal Putusan MK, Pedemo: Kami Lebih Sakit, Pak
“Putusan MK nomor 60 itu harus kita laksanakan. Kami setuju dengan putusan MK,” kata Kusnadi di hadapan ratusan pedemo.
Pihaknya menyebut putusan MK harus dikawal bersama-sama karena merupakan keputusan tertinggi yang harus dilaksanakan.
“Tidak ada kata lain, DPRD menyetujui dan mendukung sepenuhnya tentang keputusan MK yang harus dilaksanakan. Itu keputusan tertinggi dan kami kawal untuk tidak diotak-atik,” jelasnya.
Mendengar jawaban Kusnadi, massa aksi belum terima. Mereka meminta agar DPRD Jatim segera mengagendakan rapat dan dikirim ke pusat yang menyatakan bahwa menolak pengesahan RUU Pilkada yang rencananya untuk menandingi putusan MK Nomor 60 tahun 2024 tersebut.
Tak selang berapa lama, Kusnadi membacakan sebuah nota kesepakatan yang ditandatanganinya.
Pertama, mendesak presiden dan DPR RI untuk mematuhi konstitusi. Kedua, Menuntut presiden DPR RI menghentikan revisi segala upaya untuk merevisi UU Pilkada.
Ketiga, menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan cawe-cawe politiknya dengan memanfaatkan lembaga negara dan mencederai konstitusi.
Kemudian, mendesak KPU RI untuk patuh kepada putusan MK Nomor 60 dan 70. Terakhir, menuntut dan mendesak setiap fraksi di DPR RI, terutama Dapil Surabaya dan Jawa Timur untuk menolak semua upaya revisi UU Pilkada.
Kusnadi sempat beralasan tidak bisa menemui massa aksi karena usai melakukan kemoterapi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News