Satpol PP Tertibkan Warkop yang Berdiri di Lahan Milik Pemkot Surabaya

Kamis, 22 Agustus 2024 – 18:30 WIB
Satpol PP Tertibkan Warkop yang Berdiri di Lahan Milik Pemkot Surabaya    - JPNN.com Jatim
Warung kopi di Jalan Ngagel Jaya nomor 82 Surabaya ditertibkan oleh Satpol PP Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warung kopi di Jalan Ngagel Jaya nomor 82 Surabaya ditertibkan oleh Satpol PP Surabaya.

Penertiban itu bukan tanpa sebab, warung kopi tersebut berdiri di atas tanah seluas 357 m2 milik Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira mengatakan penertiban ini menindaklanjuti adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantip), yang dilayangkan oleh BPKAD.

Sebelum ditertibkan, BPKAD Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni bangunan tersebut. 

“Kami melakukan penertiban sesuai prosedur melalui tahapan pemberian surat peringatan yang telah dilakukan mulai bulan Juli kemarin sehingga pada hari ini kami lakukan penertiban,” kata Yudhistira.

Yudhistira mengatakan setelah dilakukan penertiban diberi pagar pengaman dan dilakukan pemasangan papan nama atau plang tanah aset.

“Rencananya bangunan aset milik itu akan segera dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya,” ucapnya.

Pengosongan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (mcr23/jpnn)

Satpol PP tertibkan bangunan yang berdiri diatas tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News