Dishub Surabaya Tertibkan 2 Jukir Liar, Sanksi Tipiring Menanti.
![Dishub Surabaya Tertibkan 2 Jukir Liar, Sanksi Tipiring Menanti. - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/08/03/dishub-bersama-jajaran-terkait-melakukan-pengawasan-terkait-ooxf.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya menangkap dua orang juru parkir (jukir) liar di Jalan Semarang depan Stasiun Surabaya Pasar Turi, Jumat (2/8).
Penindakan itu dilakukan setelah menerima adanya laporan warga terkait tindakan jukir liar yang meresahkan.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya Jeane Mariane mengatakan dua orang jukir liar yang tertangkap dibawa langsung oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
“Pastinya, akan dilakukan tindak pidana ringan (tipiring),” kata Jeane, Sabtu (3/8).
Selain menemukan jukir liar, patroli gabungan itu juga mendapati adanya jukir resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Mulai dari menarik tarif parkir tak sesuai ketentuan hingga memarkirkan kendaraan pengguna jasa parkir (PJP) di luar batas yang ada atau di luar rambu.
Guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah mencabut kartu tanda anggota (KTA) dan kemudian diberikan pembinaan.
“Kami sudah lakukan penindakan terhadap jukir tersebut, kita sita KTP dan KTA (kartu tanda anggota), untuk kami panggil ke kantor Dishub untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengamankan dua orang juru parkir (jukir) liar di Jalan Semarang depan Stasiun Surabaya Pasar Turi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News