Dishub Surabaya Tertibkan Jukir Liar di Kawasan Kota Lama
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dishub Kota Surabaya berkolaborasi dengan petugas gabungan melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar yang muncul di kawasan Kota Lama, Kamis (11/7).
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan pihaknya bersama Sat Sabhara Polrestabes Surabaya telah menertibkan jukir liar di lima titik.
Mereka juga sudah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya karena tidak memiliki izin parkir di titik-titik kawasan Kota Lama.
“Sebelumnya sudah ditertibkan. Namun, masih melanggar, akhirnya mereka diproses tindak pidana ringan (tipiring)," kata Jeane tertulis.
Adapun lokasi yang disasar kegiatan penertiban tersebut, yaitu di Jalan Pegirian yang merupakan bagian dari kawasan Zona Arab.
Selain di Zona Arab, Dishub Surabaya juga menindak tegas juru parkir liar yang berada di wisata Kota Lama Zona Eropa, seperti Jalan Kasuari.
Jeane mengatakan di lokasi itu petugas menemukan juru parkir liar yang tidak memiliki izin, ataupun rompi resmi.
"Kami tidak memfasilitasi parkir TJU (tepi jalan umum) di Kota Lama Zona Eropa," ucapnya.
Sejumlah juru parkir liar di kawasan wisata Kota Lama ditertibkan dikenakan tindak pidana ringan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News