Kawal Putusan MK, Masyarakat Surabaya Gelar Aksi Demo di Tugu Pahlawan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Puluhan elemen masyarakat yang terdiri dari mahasiswa dan dosen menggelar aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Ambang Batas Partai Politik Mendaftarkan Pasangan Calon.
Aksi itu dilakukan di depan Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (22/8). Mereka kompak mengenakan baju berwarna hitam.
Dalam aksinya itu, sejumlah massa aksi tampak membawa kertas berisi tuntutan #Lawan Politik Dinasti, #Tolak RUU Pilkada, dan #Kawal Putusan MK.
Koordinator aksi Thanthowy mengatakan dalam aksi itu mereka membawa tiga tuntutan.
Pertama, Presiden dan DPR harus menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
“Kedua, KPU menindaklanjuti dua putusan MK itu,” kata Thantowy.
Ketiga, apabila revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Joko Widodo Presiden RI dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.
Dia menjelaskan tujuan dari aksi demonstrasi tersebut untuk mencerdaskan publik, masyarakat harus tahu Indonesia dalam kondisi tidak baik.
Masyarakat demo kawal putusan MK, ini tiga tuntutan yang dibawa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News