Respons Bacawali Eri Cahyadi Soal Putusan MK Soal Calon Tunggal di Pilkada 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 – 19:37 WIB
Respons Bacawali Eri Cahyadi Soal Putusan MK Soal Calon Tunggal di Pilkada 2024 - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan putusan MK soal diperbolehkannya calon tunggal di Pilkada tidak berpengaruh dalam pendafatarannya nanti. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan calon tunggal maju dalam Pilkada 2024. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menanggapi hal tersebut, bakal calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan apapun yang diputuskan MK tetap harus dijalankan.

“Putusan MK, ya jalankan, buat saya calon tunggal atau tidak tunggal itu tidak ada,” kata Eri seusai menerima surat rekomendasi dari PAN di Hotel Vasa Surabaya, Rabu (21/8).

Menurutnya, hal yang terpenting untuk dilakukan saat ini bagaimana membangun Kota Surabaya dengan melibatkan berbagai stakeholder.

“Yang ada itu membangun kota bersama bukan rambo (berjuang sendiri) dan bukan one man show,” ucapnya.

Baginya, putusan MK tersebut tidak berpengaruh dengan pendaftaran Pilkada 2024.

“Enggak ada pengaruhnya,”  ujar dia.

Eri Cahyadi bersama Armuji telah mendapatkan surat rekomendasi dari berbagai partai politik untuk maju Pilkada Surabaya 2024.

Putusan MK soal calon tunggal di Pilkada 2024, ini respon bacawali Eri Cahyadi
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News