Respons PAN Soal Putusan MK, Jangan Goyah Tetap Satu Barisan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPP PAN menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas partai politik mendaftarkan pasangan calon adalah masalah nasional.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga dalam kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) DPP PAN kepada 29 pasangan bakal calon kepala daerah se-Jatim di Hotel Vasa Surabaya, Rabu (21/8).
"Yang menjadi problem nasional sekarang adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 tahun 2024 kemarin yang soal threshold pilkada," kata Yoga saat pidato.
Yoga menilai putusan MK soal gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di luar tuntutan dari dua partai tersebut.
Mulanya, Partai Gelora dan Partai Buruh mengajukan gugatan ke MK agar partai yang tidak mendapat kursi di legislatif, suaranya dapat diakumulasi sehingga bisa mengusung calonnya sendiri.
Namun, kata dia, MK menggunakan ekstra petita untuk membuat keputusan di luar gugatan tersebut dengan merevisi soal persyaratan ambang batas mengajukan calon kepala daerah.
"Mahkamah Konstitusi itu kreatif ada ekstra petita, membuat keputusan di luar gugatan sehingga yang direvisi itu adalah bukan soal, tetapi yang diubah adalah soal threshold untuk kabupaten kota berdasarkan kepada DPT (Daftar Pemilih Tetap)," jelasnya.
Dia berharap agar partai politik yang bekerja sama atau berkoalisi dengan PAN tidak goyah atas putusan tersebut.
PAN sebut putusan MK nomor 60 tahun 2024 merupakan masalah nasional terkait threshold pilkada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News