RPH Minta Pedagang Tak Jual Daging Gelonggongan, Jika Melanggar Siap-Siap
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Surabaya masif melakukan sosialisasi ke pedagang Pasar Arimbi agar tidak menjual daging sapi gelonggongan.
Hal itu dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya pedagang yang sempat ketahuan menjual daging sapi gelonggongan.
Dirut PD RPH Surabaya Fajar Arifianto mengatakan sosialisasi itu berdasarkan SE bernomor 500.1.4.3/16112/436.2.1/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 yang meminta pedagang mendapat pasokan daging halal dan punya Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari PD RPH.
"Surat edaran ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kota kepada para pedagang daging sekaligus upaya melindungi konsumen warga Kota Surabaya,” kata Fajar, Jumat (9/8).
Fajar mengungkapkan temuan pedagang yang menjual daging dari hasil tempat pemotongan liar di luar Surabaya. Setelah dilakukan pengecekan dan dilakukan tes di laboratorium kadar air capai 80 persen.
"Mereka mengambil daging dari hasil tempat pemotongan liar di luar Surabaya.
Tim monitoring daging RPH Kota Surabaya bersama DKPP Kota Surabaya pada Bulan Oktober 2023 pernah memergoki dropping daging dari luar RPH ke sejumlah pedagang di Jalan Pegirian dan Arimbi menggunakan pick up," katanya.
"SE ini diharapkan menjadi komitmen bersama seluruh pedagang di Pasar Daging Arimbi untuk menyediakan daging sapi terbaik untuk masyarakat dari hasil pemotongan RPH Kota Surabaya yang terjamin Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)," tandas Fajar.
PD RPH Kota Surabaya masif melakukan sosialisasi ke pedagang Pasar Arimbi agar tidak menjual daging sapi gelonggongan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News