RPH Minta Pedagang Tak Jual Daging Gelonggongan, Jika Melanggar Siap-Siap
Jumat, 09 Agustus 2024 – 23:29 WIB
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya bakal melakukan pengetatan pengawasan daging sapi gelonggongan dengan menyita produk hingga melaporkan tindakan pidana dengan ancaman dua tahun penjara.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti menyebut akan berkoordinasi dengan stakeholder Satpol PP, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH), dan polisi untuk pengawasan tersebut. (mcr23/jpnn)
PD RPH Kota Surabaya masif melakukan sosialisasi ke pedagang Pasar Arimbi agar tidak menjual daging sapi gelonggongan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News