Polisi Bongkar Usaha Daging Sapi Gelonggongan di Magetan, Waspada Saat Membeli
![Polisi Bongkar Usaha Daging Sapi Gelonggongan di Magetan, Waspada Saat Membeli - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/10/19/tahanan-diborgol-foto-ricardojpnncom-1bthg-ak5b.jpg)
jatim.jpnn.com, MAGETAN - Seorang laki-laki berinisial S (39) diamankan Satreskrim Polres Magetan. Pelaku usaha pemotongan ternak itu diduga melakukan penggelonggongan sapi.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengungkapkan tersangka merupakan warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, kabupaten setepat.
Tersangka melakukan penggelonggongan guna menambah berat daging sapi yang dijualnya. Itu terbukti dari penangkapan aparat di tempat usahanya beberapa waktu lalu.
Di sana, polisi menemukan daging sapi gelonggongan yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram.
"Dari tekstur dagingnya, tidak rata, tetapi lunak dengan kadar air lebih tinggi,” kata AKP Kuncahyo, Senin (20/11), dikutip dari laman Polda Jatim.
Setelah diperiksa, tersangka S mengakui telah memberikan minum dalam jumlah banyak ke sapi-sapi sebelum disembelih.
“Pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen,” ujar perwira balok tiga tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 Ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Seorang tersangka diamankan Polres Magetan, yakni pelaku usaha pemotongan berinisial S. Berikut selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News