Kejagung & Imigrasi Koordinasi Soal Langkah Pencekalan Ronald Tannur ke Luar Negeri
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan pencegahan terhadap Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri yang diajukan saat ini sedang dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Siregar, Selasa (6/8) malam.
Dia menjelaskan koordinasi dilakukan lantaran status Ronald yang dinyatakan bebas dari dakwaan dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Ada kekhawatiran yang bersangkutan bepergian ke luar negeri maka dilakukan upaya-upaya terkait. Oleh karena itu, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini,” ujar dia.
Apabila ada kabar terbaru terkait pencegahan ini, ia memastikan akan menyampaikannya kepada publik.
Terkait upaya kasasi terhadap putusan bebas Ronald, Harli mengatakan saat ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya sedang mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tim ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan,” ucapnya.
Pada Rabu (24/7), Hakim PN Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur dari dakwaan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Kejaksaan bersama Imigrasi melakukan koordinasi untuk mencegah Ronald Tannur ke luar negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News