Tak Terima Ronald Tannur Divonis Bebas, Civitas Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Civitas academica Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketua Tim Amicus Curiae Ubaya Salawati mengatakan dalam amicus curiae itu dijelaskan putusan Nomor. 454/Pid.B/2024/PN.Sby, hakim membebaskan terdakwa tidak dilandasi prinsip penegakan hukum yang adil dan benar.
"Kematian Dini yang tidak wajar nyatanya tidak menjadi pertimbangan sehingga majelis hakim dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power)," kata Salawati, Selasa (6/8).
Adapun civitas academica Ubaya yang mendukung penyusunan amicus curiae guru besar dan akademisi FH Ubaya adalah Prof. DR. Hj. Hesti Armiwulan S., Dekan FH Ubaya, DR. Hwian Christianto-Wakil Dekan 1, Peter Jeremiah, MH-Wakil Dekan II & Kriminolog FH Ubaya, Dr. Elfina Lebrine Sahetapy.
Selanjutnya, Pusat Studi HAM Ubaya dengan Ketuanya Dr. Sonya Claudia Siwu, Ketua Komsa FH IKA Ubaya & Advokat Alumni Ubaya Johanes Dipa Widjaja, Kantor Layanan Hukum FH Ubaya diketuai oleh Indra Jaya Gunawan, hingga Praktisi dan Akademisi Alumni FH Ubaya yang menjadi Anggota Komisi A DPRD Jatim Dr. Freddy Purnomo.
Berdasarkan keterangan, saksi-saksi menerangkan bahwa mereka bertemu dengan Dini dalam keadaan sehat dan terakhir kali melihat korban bersama dengan terdakwa juga dalam keadaan sehat.
"Dini terakhir kali bersama dengan terdakwa sesaat sebelum meninggal dunia, hal mana juga diakui oleh terdakwa, kemudian hasil visum et repertum menunjukkan Dini mengalami luka-luka. Ini tentu janggal, namun kejanggalan-kejanggalan seperti inilah yang seakan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Salawati.
Di sisi lain, hasil visum et repertum juga menunjukkan kematian Dini lebih disebabkan oleh luka majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat.
Civitas academica Ubaya mengajukan amicus curiae ke MA atas vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News