Cegah ke Luar Negeri, Kejari Surabaya Ajukan Pencekalan Kepada Ronald Tannur
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mengajukan kasasi dalam perkara Ronald Tannur terdakwa penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8).
Dalam perkara tersebut Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.
Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelah mengajukan kasasi, Kejari Surabaya bakal mengajukan cegah tangkal atau pencekalan agar Ronald Tannur tidak ke luar negeri.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan pengajuan cegah tangkal akan dilakukan secara berjenjang. Pertama, diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, lalu diteruskan ke Kejaksaan Agung, dan berakhir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Tentunya hari ini juga kami bersirat (pengajuan cegah tangkal) secara berjenjang melalui Kejati Jatim dan kami teruskan ke Kejaksaan Agung dan diteruskan ke Kemenkumham,” kata Putu di Kantor Kejari Surabaya, Senin (5/8).
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi terkait cegah tangkal tersebut.
"Hari ini rencananya kami layangkan supaya yang bersangkutan, GRT kami monitor tidak ke luar negeri," ujarnya.
Selain mengajukan kasasi, Kejari Surabaya juga mengajukan pencekalan kepada Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News