Ronald Tannur Langsung Keluar Rutan Usai Divonis Bebas pada Malam Hari
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti telah divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7).
Setelah putusan, Ronald Tannur langsung dibebaskan pada malam harinya karena persyaratan administratif pembebasan telah dipenuhi Kejari Surabaya dan PN Surabaya.
“Benar, GRT telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada 24 Juli pukul 02.00 WIB,” ujar Karutan I Surabaya Wahyu Hendrajati tertulis, Sabtu (27/7).
Menurutnya, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap, yaitu dari putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.
"Ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," jelasnya.
Hendrajati menyebut pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur.
"Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," tegasnya.
Ronald mulai ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rutan Polrestabes Surabaya. Dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.
Keluarnya Ronald Tannur dari Rutan langsung pada malam hari karena syarat administasinya sudah lengkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News