Begini Mekanisme Pengajuan Pencekalan Seseorang Agar Tak Keluar Indonesia

Rabu, 31 Juli 2024 – 22:07 WIB
Begini Mekanisme Pengajuan Pencekalan Seseorang Agar Tak Keluar Indonesia - JPNN.com Jatim
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Darori. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Setelah memasukan data, nantinya akan diverifikasi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Jika sudah seusai maka secara otomatis identitas tersebut masuk dalam daftar cekal.

“Bisa ditolak, jika klausul tidak memenuhi syaratnya. Petugas hanya memasukan nama, tetapi tidak dijelaskan ini siapa. Begitu identitas jelas, tetapi alasan tidak jelas, juga tidak bisa sehingga harus lengkap,” tuturnya.

Pencegahan dan penangkalan ini berlaku paling lama enam bulan, tetapi dalam hal tertentu pengajuan pencekalan bisa dilakukan sementara.

“Artinya, dalam rangka menunggu proses administrasi bisa diajukan pencegahan sementara. Syaratnya sama, namun berlakunya 20 hari dan tidak bisa diperpanjang,” ujarnya.

Sementara peran kantor wilayah Kemenkumham Jatim adalah menjalankan apa yang sudah menjadi ketetapan.

“Peran kantor wilayah melaksanakan saja dari daftar pencekalan ini. Kami buka pada aplikasi kamu cek sudah masuk dan kemudian di TPI ketika melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan orangnya. Di sana sudah tercantum nama-nama orang tidak dikehendaki untuk keluar Indonesia dengan adanya permohonan pencegahan tadi,” jelasnya.

Paspor dari WNI yang dikenai pencegahan akan ditarik oleh petugas. Bila WNI adalah pemilik paspor biasa, maka penarikan akan dilakukan oleh petugas imigrasi.

Namun, apabila WNI juga pemilik paspor dinas atau diplomatik, petugas dari Kementerian Luar Negeri yang berhak melakukan penarikan paspor sehingga tidak lagi bisa digunakan.

Bagaimana mekanisme pengajuan pencekalan agar seseorang tak keluar negeri
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News