Bawaslu Jember Temukan Pelanggaran Ketidaknetralan Kepala Desa

Rabu, 13 November 2024 – 17:31 WIB
Bawaslu Jember Temukan Pelanggaran Ketidaknetralan Kepala Desa - JPNN.com Jatim
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia (ANTARA/Zumrotun Solichah)

jatim.jpnn.com, JEMBER - Bawaslu Jember menemukan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu berupa netralitas kepala desa selama masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 di wilayah setempat.

Komisioner Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran itu.

“Hasilnya perbuatan satu oknum kepala desa di Kecamatan Ledokombo memenuhi unsur tindak pidana pemilu," kata Wiwin, Rabu (13/11).

Menurutnya, pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut terkait dengan netralitas kepala desa sehingga diteruskan kepada Polres Jember untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Ancaman pidana bagi yang melanggar bisa dijerat dengan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana," tuturnya.

Selain itu, ada oknum kepala desa lain yang terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan lainnya, yakni kades di Kecamatan Kalisat, dan Kecamatan Sukorambi, sedangkan di Kecamatan Tanggul dan Rambipuji masih proses klarifikasi.

"Untuk oknum kepala desa yang tidak terbukti melanggar dari laporan yang kami tangani ada di wilayah Kecamatan Silo dan Jenggawah," katanya.

Wiwin mengimbau agar kepala daerah maupun pejabat daerah dan calon kepala daerah tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa selama Pilkada 2024 karena hal tersebut menjadi atensi khusus Bawaslu Jember.

Kepala Desa di Jember terbukti melakukan tindakan tidak netral dalam kampanye Pilkada Serentak 2024.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News