Pemkot Surabaya Siapkan SE Larangan ASN dan Non-ASN Main Judi Online
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan bermain judi online bagi seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah setempat.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya M Fikser mengatakan pihaknya telah menyusun isi surat edaran itu. Namun, tinggal menunggu persetujuan dari Wali Kota Surabaya.
“Kami akan meminta permohonan kepada Pak Wali Kota untuk menandatangani surat edaran itu. Surat itu berisi imbauan kepada ASN maupun Non-ASN agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau melanggar aturan, salah satunya judi online,” kata Fikser, Selasa (2/7).
Fikser menyebut salah satu poin penting adalah larangan bermain judi online kepada ASN dan Non-ASN, baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja.
"Kami mengimbau agar ASN dan Non-ASN tidak bermain judi online kapan pun. Ini sangat penting karena banyak korban yang sudah merasakan dampaknya, terutama masalah pendapatan dalam keluarga," ujar dia.
Selain menyasar kalangan ASN dan Non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya, Fikser menyatakan Diskominfo bersama Perangkat Daerah (PD) terkait juga berencana melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Baca Juga:
Dalam sosialisasi itu, pihaknya bekerja sama dengan guru Bimbingan Konseling (BK) dan sukarelawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mengedukasi para siswa tentang penggunaan gadget yang baik dan benar.
"Kami akan turun ke sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi tentang penggunaan gadget yang sehat dan pemanfaatan internet yang baik. Ini termasuk edukasi mengenai bahaya game yang mengarah pada perjudian, prostitusi, atau pornografi," ucap Fikser. (mcr23/jpnn)
Cegah maraknya kasus judi online, Pemkot Surabaya bakal terbitkan surat edara untuk ASN dan non ASN
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News