Ikrar NKRI, 2 Napiter Jaringan JI & JAD Bebas Bersyarat dari Lapas Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial ES dan HH bebas dari Lapas Surabaya hari ini, Kamis (30/5). Keduanya menghirup udara bebas seusai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan pembebasan bersyarat itu berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Dia menjelaskan ES adalah napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI) Sumatera Utara, sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.
“Sebelumnya keduanya menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” ujar Heni.
Namun, status keduanya masih bebas bersyarat sehingga keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan.
"Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," katanya.
Kalapas Surabaya Jayanta menambahkan kedua napiter menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023.
"Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia ke NKRI pada 18 Januari 2024," tutur Jayanta.
Dua napiter jaringan JI dan JAD berinisial ES dan HH bebas bersyarat dari Lapas Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News