Jalani Hukuman 3 Tahun, Napiter di Lapas Madiun Bebas Seusai Ikrar Setia NKRI
jatim.jpnn.com, MADIUN - Narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun dinyatakan bebas murni setelah menjalani tiga tahun masa hukuman badan.
Napiter yang dinyatakan bebas itu ialah HM warga binaan asal Makassar, Sulawesi Selatan.
"Yang bersangkutan menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan kini bebas," ujar Kalapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3).
Pernyataan ikrar setia NKRI dilakukan secara sukarela oleh napiter tersebut setelah menjalani proses deradikalisasi di dalam lapas setempat.
Anton mengatakan Napiter yang telah menyatakan ikrar setia NKRI itu otomatis mendapatkan kembali hak bersyarat sebagai seorang warga binaan, yakni berupa remisi umum ataupun khusus.
"Selama di lapas, HM juga telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti pembinaan," katanya.
Untuk memastikan HM tidak kembali ke jalur radikalisme-ekstrimisme, pihak Lapas Madiun telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BNPT, Idensus, Polres Madiun Kota, Kodim 0803, dan Brimob Den C Pelopor.
"Rencananya yang bersangkutan langsung pulang kampung ke Makassar," ujarnya.
Napiter berinisial HM asal Makassar, Sulawesi Selatan dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman tiga tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News