Napiter Jaringan JAD di Lapas Tulungagung Bebas Murni Usai Akui NKRI
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) yang mendekam di Lapas Kelas IIB Tulungagung berinisial WD akhirnya merasakan udara segar setelah empat tahun menjalani hukuman dan berikrar mengakui NKRI.
Ikrar pengakuan dan sumpah setia kepada NKRI itu disaksikan langsung perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemenag, Densus 88, TNI, dan Polri.
"WD sebetulnya sudah mengakui NKRI sejak ditahan di Lapas Depok. Namun, saat itu belum sempat berikar lantaran dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Desember 2023," kata Kasi Binadik Giatja Rizal Arbi Fanani, Selasa (19/3).
Kesediaan dan kesukarelaan WD untuk berikrar kesetiaan terhadap NKRI melapangkan napiter asal Makassar untuk bebas dari penjara lebih cepat. Pasalnya, pihak Kemenkumham segera bisa mengaktifkan hak remisi yang selama ini tertunda.
Dengan demikian, WD keluar penjara lebih awal beberapa minggu dari masa hukuman yang seharusnya masih dijalani di balik jeruji besi.
WD seharusnya menjalani hukuman sampai 2 April 2024. Namun, mendapat remisi susulan Hari Raya Idulfitri dan Remisi Kemerdekaan tahun 2023 selama tiga bulan.
Remisi itu diberikan setelah WD ikrar NKRI pada 29 Februari 2024. Setelah itu, Kementerian Hukum dan HAM menyetujui pengajuan remisinya. Dari dua remisi itu, WD mendapat potongan masa hukuman selama tiga bulan.
"Makanya hari ini langsung bebas," ujarnya.
Napiter berinisial WD jaringan JAD di Lapas Tulungagung bebas murni setelah akui NKRI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News