Per 1 Juni 2024, Pembelian LPG 3 Kg Wajib Menggunakan KTP

Rabu, 29 Mei 2024 – 15:43 WIB
Per 1 Juni 2024, Pembelian LPG 3 Kg Wajib Menggunakan KTP - JPNN.com Jatim
Per 1 Juni 2024 warga yang membeli LPG 3 kilogram wajib menggunakan KTP. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian LPG tiga kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

“Kami laporkan per 1 Juni saat melakukan pembelian LPG 3 kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP,” ujar Riva, Selasa (28/5).

Riva menyebut seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sistem Merchant Application atau MAP.

Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan itu, 98,8 persen melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

“Update data ini adalah per 30 April 2024 dan masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata dia.

Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, kata dia, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.

“Satu juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” ucapnya.

Pertamina Patra Niaga mengumumkan per 1 Juni 2024 pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan KTP
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News